Geger China Melarang Kripto, Cek Dulu Fakta-Fakta Ini
Senin, 27 September 2021 – 21:44 WIB

Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru kembali menegaskan bahwa transaksi kripto ilegal. Foto: Bitocto Exchange
"Indonesia memperbolehkan aset kripto menjadi suatu komoditas dan sudah resmi diatur dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," ujar Oscar. (antara/jpnn)
Bank Sentral China atau People's Bank of China (PBoC) baru-baru kembali menegaskan bahwa transaksi kripto ilegal.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD
- Soal Tarif Trump, Wali Kota Semarang Sebut Ekonomi Global Sedang Goro-Goro
- Ekonom Sebut Indonesia Punya Penyangga Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global