Geger 'OVO Investasi Reksana' Dilarang OJK, PT Visionet Internasional Merespons

Karaniya Dharmasaputra berharap pihak berwajib dapat segera menindak para pelaku, sehingga masyarakat terhindar dari penipuan.
"Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat.”
Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan kerja sama sebelum berinvestasi.
"Salah satunya, memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," beber Tongam. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presiden Direktur OVO menyatakan Karaniya Dharmasaputra menyatakan pihaknya sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari BI
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- Proyeksi IMF, Indonesia Peringkat 7 PDB Terbesar Dunia pada 2025
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Secangkir Kopi Sambut Pengunjung di Pavindo, World Expo 2025