Geger! Pemilik Rumah Pergoki Tamu sedang Begituan
Kamis, 06 Juli 2017 – 01:19 WIB
“Berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum menunjukkan terlah terjadinya persetubuhan. Sebab, ditemukan adanya luka robek baru di kemaluan korban dan masih ada noda darah,” kata Hendry.
Kumbang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah diamankan di Mapolsek Kumai.
Sedangkan beberapa barang bukti yang disita, di antaranya, celana pendek berwarna biru, baju lengan panjang, dan celana dalam hitam.
“Tersangka diganjar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Hendry. (vin/c2/ang)
Kumbang (19, bukan nama sebenarnya) benar-benar tamu yang keterlaluan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- BMKG Minta Warga Pesisir Kobar Waspada pada 24-29 Desember, Ada Apa?