Geger Soal Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, KontraS Bereaksi, Tegas
"Kami menilai kejahatan ini tidak hanya dilakukan oleh Bupati Langkat, melainkan melibatkan banyak pihak. Baik yang dilakukan secara sengaja maupun dalam bentuk pembiaran," kata Rivanlee.
Karena itu, Rivanlee menilai ada dugaan kuat praktik itu dilakukan secara terencana mengingat jumlah korban cukup banyak yakni sebanyak 40 orang.
"Kami menilai rangkaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur dan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan," kata Rivanlee.
KontraS, kata Rivanlee menyoroti kinerja polisi yang tidak berhasil membongkar dugaan praktik perbudakan tersebut selama lebih dari 10 tahun.
Padahal, lanjut dia, lokasi dari dugaan perbudakan merupakan tempat yang sangat mudah diakses oleh aparat keamanan.
"Tindakan perbudakan ini tentu saja telah memenuhi unsur delik mengenai perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP," kata Rivanlee.
Pada sisi lain, Rivanlee menilai gagalnya pembongkaran praktik dugaan perbudakan tersebu membuktikan lemahnya perlindungan negara terhadap hak asasi para pekerja di Kabupaten Langkat.
"Negara telah mengabaikan hak asasi warga Kabupaten Langkat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Rivanlee Anandar.
KontraS bereaksi keras perihal adanya pememuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan