Geger Soal Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, KontraS Bereaksi, Tegas

"Kami menilai kejahatan ini tidak hanya dilakukan oleh Bupati Langkat, melainkan melibatkan banyak pihak. Baik yang dilakukan secara sengaja maupun dalam bentuk pembiaran," kata Rivanlee.
Karena itu, Rivanlee menilai ada dugaan kuat praktik itu dilakukan secara terencana mengingat jumlah korban cukup banyak yakni sebanyak 40 orang.
"Kami menilai rangkaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur dan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan," kata Rivanlee.
KontraS, kata Rivanlee menyoroti kinerja polisi yang tidak berhasil membongkar dugaan praktik perbudakan tersebut selama lebih dari 10 tahun.
Padahal, lanjut dia, lokasi dari dugaan perbudakan merupakan tempat yang sangat mudah diakses oleh aparat keamanan.
"Tindakan perbudakan ini tentu saja telah memenuhi unsur delik mengenai perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP," kata Rivanlee.
Pada sisi lain, Rivanlee menilai gagalnya pembongkaran praktik dugaan perbudakan tersebu membuktikan lemahnya perlindungan negara terhadap hak asasi para pekerja di Kabupaten Langkat.
"Negara telah mengabaikan hak asasi warga Kabupaten Langkat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Rivanlee Anandar.
KontraS bereaksi keras perihal adanya pememuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir