Gelagat Dua Pengendara Ini Bikin Petugas Posko COVID-19 Curiga, Lantas Diperiksa, Oh Ternyata
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Dua pengendara sepeda motor diduga pengedar narkoba ditangkap petugas saat berusaha melintasi Pos Check Point COVID-19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan kedua pria berinisial S, 30, dan E, 38, warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, itu disita barang bukti enam kilogram ganja kering.
“Penangkapan terhadap dua orang tersangka diduga pengedar ganja ini berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas kepolisian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Zaflaini di Suka Makmue, Minggu malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BL 3274 VAD dan enam kilogram narkotika jenis ganja.
Kata AKPP Zaflaini, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut saat keduanya hendak melintas di Pos Chek Point Pencegahan COVID-19 di kawasan Desa Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan kasus yang keduakalinya selama bulan Juni 2020.
Kedua tersangka diringkus petugas setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran bersama petugas, karena saat hendak diberhentikan kedua tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: AG Tertangkap Basah Saat Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
Dua pengendara sepeda motor diduga pengedar ganja ditangkap petugas saat berusaha melintasi Pos Check Point COVID-19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Bea Cukai, BNN, dan KSOP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Bangka Belitung
- Bea Cukai & BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
- Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram