Gelagat Erri Yunanto Sudah Aneh Sebelum Mendaki Merapi

jpnn.com - KELUARGA Erri Yunianto, mahasiswa Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY) yang terjatuh di kawah Gunung Merapi, Sabtu (16/5) masih menunggu kabar dari tim evakuasi.
Erri diketahui mendaki Gunung Merapi bersama teman-temanya sejak Jumat (15/5) lalu dan diduga jatuh ke dalam kawah Merapi sedalam 85 meter.
Sejumlah tetangga terlihat berusaha menenangkan ayah Erri, Nuryanto di rumahnya Dusun Biru, Trihanggo, Gamping, Sleman.
Ayah korban tampak tidak bisa menahan kesedihan mendengar kabar anaknya terjatuh di kawah Merapi. Keluarga mengaku tidak mempunyai perasaan dan firasat apa-apa saat Erri meminta izin mendaki ke Merapi.
Namun mereka mengungkapkan, ada hal aneh yang dilakukan Erri sebelum pendakian itu.
Intan Farida, ibundanya mengatakan, Erri minta dimanjakan dengan tidur bersama orang tua dan minta dibuatkan makanan kesukaannya.
“Tidak ada firasat apa-apa. Tapi sebelum berangkat ke Me-rapi, Erri minta tidur bersama bapak dan ibunya. Dia juga minta dibuatkan makanan kesu-kaannya, minta disuapi dan sebagainya,” ucap Farida.
Bagi Erri, pendakian gunung ini sebenarnya bukan pertama kali dilakukan olehnya. Sejum-lah gunung lain sudah pernah didaki seperti Gunung Bromo, dan Rinjani. Mendaki gunung bagi Erri merupakan kegema-ran barunya sejak kuliah di UAJY. Keluarga tetap berharap Erri bisa ditemukan dan kem-bali ke rumah dengan selamat. (cr3/sky/laz/ong/mas)
KELUARGA Erri Yunianto, mahasiswa Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY) yang terjatuh di kawah Gunung Merapi, Sabtu (16/5) masih menunggu kabar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim
- 110 Orang Keracunan di Klaten, Ada yang Meninggal, Bupati Tetapkan KLB
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Wagub Cik Ujang Simak Laporan Pembahasan Pansus DPRD Terhadap LKPj Gubernur Sumsel 2024
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui