Gelagat Ibu Rumah Tangga Mencurigakan, Ternyata Oh Ternyata...
Senin, 31 Juli 2017 – 08:11 WIB

HD ditangkap polisi. Foto: Radar Tarakan/JPNN
Atas perbuatannya, HD dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hai)
Ibu rumah tangga berinisial HD ditangkap petugas Polres Tarakan karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu