Gelagat Ibu Rumah Tangga Mencurigakan, Ternyata Oh Ternyata...
Senin, 31 Juli 2017 – 08:11 WIB
Atas perbuatannya, HD dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hai)
Ibu rumah tangga berinisial HD ditangkap petugas Polres Tarakan karena mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap