Gelandangan dan Pengemis Bisa Berobat Gratis
Cukup Surat Pengantar dari Dinas Sosial
Rabu, 27 Januari 2010 – 21:47 WIB
Gelandangan dan Pengemis Bisa Berobat Gratis
JAKARTA — Para gelandangan, pengemis, anak terlantar, serta anak jalanan kini sudah bisa mendapatkan pengobatan gratis tanpa harus menggunakan kartu Jamkesmas. Cukup dengan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat, kelompok masyarakat ini bisa mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit.
“Sebelumnya, kelompok masyarakat ini tidak bisa mendapatkan pengobatan gratis. Tapi karena kesulitan dalam pendataannya, maka dikeluarkan kebijakan kelompok masyarakat ini dapat langsung mengakses pelayanan kesehatan tanpa kartu Jamkesmas,” tutur Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Gedung Senayan, Rabu (27/1).
Baca Juga:
Hingga saat ini, capaian program pemberian layanan asuransi kesehatan bagi anak terlantar, anak jalanan, dan gelandangan mencapai 19,1 juta rumah tangga miskin atau 76,4 juta jiwa (rata-rata 4 jiwa per keluarga). Untuk tahun ini, lanjut Menkes, melalui program 100 hari bidang kesehatan telah ditetapkan kebijakan perluasan penjaminan kepesertaan Jamkesmas.
"Kepesertaan Jankesmas meliputi masyarakat miskin korban bencana (pasca tanggap darurat), masyarakat miskin penghuni panti asuhan dan panti jompo (termasuk anak-anak jalanan yang ada di penampungan rumah tinggal), masyarakat miskin penghuni lapas dan rutan," sebutnya.
JAKARTA — Para gelandangan, pengemis, anak terlantar, serta anak jalanan kini sudah bisa mendapatkan pengobatan gratis tanpa harus menggunakan
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja