Gelandangan dan Pengemis Bisa Berobat Gratis
Cukup Surat Pengantar dari Dinas Sosial
Rabu, 27 Januari 2010 – 21:47 WIB
“Perluasan kepesertaan ini telah melalui koordinasi dan kesepahaman bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri yang pelaksanaannya secara terkoordinasi dan diatur melalui petunjuk teknis,” tandas Endang. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Para gelandangan, pengemis, anak terlantar, serta anak jalanan kini sudah bisa mendapatkan pengobatan gratis tanpa harus menggunakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia