Gelandangan Juga Punya Hak Pilih di Pemilu 2014
Jumat, 18 Januari 2013 – 22:43 WIB
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan para gelandangan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2014 mendatang. Ini dimungkinkan dengan adanya Daftar Pemilih Khusus, di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ya tentu mereka (gelandangan, red) memiliki hak pilih yang sama. Mereka bisa dimasukkan dalam kategori masyarakat yang tidak punya identitas,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di gedung KPU Jakarta, Jumat (18/1).
Baca Juga:
Namun menurut Arief, tidak semua gelandangan bisa memilih. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi tetap harus memenuhi syarat. Yaitu harus berusia 17 tahun ke atas. Selain itu juga harus sehat jasmani dan rohani. Kalau menderita gangguan kejiwaan kan tidak mungkin dimasukkan,” katanya.
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan para gelandangan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2014 mendatang.
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika