Gelandangan Juga Punya Hak Pilih di Pemilu 2014
Jumat, 18 Januari 2013 – 22:43 WIB
Para gelandangan ini nantinya masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang memang berfungsi mengakomodasi orang-orang yang tidak mempunyai identitas.
Hanya saja dalam penetapan DPK, Arief mengakui terdapat kelemahan. Sebagaimana diketahui, pencetakan surat suara dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan penambahan 2,5 persen guna mengantisipasi adanya pemilih yang tidak memiliki identitas.
Artinya untuk DPK dibatasi maksimal 2,5 persen dari DPT. “Nah kalau pemilih khusus melampaui 2,5 persen bagaimana? Sementara logistik sudah selesai dibuat. Jadi ini menurut saya merupakan salah satu kelemahan,” ujarnya. Meski begitu, KPU akan segera mencarikan jalan keluar. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, memastikan para gelandangan memiliki hak pilih dalam Pemilu 2014 mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika