Gelap Mata Gegara Dendam Lama, Sarif Terancam Mendekam 20 Tahun di Penjara
Selasa, 17 Januari 2023 – 16:24 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn
"Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kalidoni Palembang," kata Haris.
Baca Juga:
Tak hanya mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pedang dan satu buah bambu panjang.
"Atas ulanya pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 hingga hingga 20 tahun penjara," pungkas Haris.
Di hadapan polisi, pelaku Sarif mengakui perbuatannya.
"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang dan tertangkap anggota gabungan," pungkas Sarif. (mcr35/jpnn)
Dendam lama, M Sarif (20) nekat menghabisi nyawa M Ilham di pinggir Jembatan Gledek, Palembang
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil