Gelap Mata Gegara Dendam Lama, Sarif Terancam Mendekam 20 Tahun di Penjara
Selasa, 17 Januari 2023 – 16:24 WIB
"Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kalidoni Palembang," kata Haris.
Baca Juga:
Tak hanya mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pedang dan satu buah bambu panjang.
"Atas ulanya pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 hingga hingga 20 tahun penjara," pungkas Haris.
Di hadapan polisi, pelaku Sarif mengakui perbuatannya.
"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang dan tertangkap anggota gabungan," pungkas Sarif. (mcr35/jpnn)
Dendam lama, M Sarif (20) nekat menghabisi nyawa M Ilham di pinggir Jembatan Gledek, Palembang
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat