Gelapkan Sapi Kurban, Bekas Karyawan Yayasan Solo Peduli Dibekuk Polisi
![Gelapkan Sapi Kurban, Bekas Karyawan Yayasan Solo Peduli Dibekuk Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/09/03/pengumuman-yayasan-solo-peduli-tentang-pemberhentian-wahyu-dwi-prasetyo-pada-agustus-2014-fotorepro-antonius-christianradar-solo.jpeg)
jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta menangkap mantan karyawan Yayasan Solo Peduli bernama Wahyu Dwi Saputro. Pasalnya, Wahyu menggelapkan sapi untuk kurban.
Polisi membekuk Wahyu di Pasar Ampel, Boyolali, Minggu (3/9) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan terhadap Wahyu sebagai tindak lanjut atas laporan Joni Efendi (36), warga Perum Sangrahan Indah Blok A4 RT 01/RW 11, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasusnya bermula saat Joni memesan 72 ekor sapi untuk kurban kepada Wahyu. Nilanya mencapai Rp 1,3 miliar.
“Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan, pelaku hanya mengirin 48 ekor sapi. Masih kurang 24 ekor," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi kepada Radar Solo.
Saat ditagih, pelaku ini selalu menghindar. Joni yang merasa ditipu lantaran menderita kerugian hingga Rp 500 juta lantas melapor ke polisi.
Sementara Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Yayasan Solo Peduli Laila Khusnaini membenarkan bahwa Wahyu sempat bekerja di yayasannya. Namun pihak Yayasan sudah memecat Wahyu pada September 2014.
Ternyata, Wahyu pernah berulah di Yayasan Solo Peduli. Persoalannya juga urusan duit.
"Yang bersangkutan kami keluarkan karena pada 2014 tidak menyetorkan uang dari nasabah. Saya lupa nominalnya, namun hampir menyentuh angka Rp 20 juta. Kami sebenarnya mau melaporkan ke pihak berwajib, tapi yang bersangkutan menemui dewan pembina untuk meminta maaf," jelas Laila.(rs/atn/fer/JPR)
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- AKBP Bintoro Juga Terlibat Kasus Penggelapan
- Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana