Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap
Palsukan BPKB dan STNK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 12:22 WIB
MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap tak sampai 24 jam setelah adanya laporan dari korbannya, Selasa (9/10).
Modusnya, para tersangka ini termasuk baru dan pertama kali di Kalimantan Selatan. Tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri H Abdi (32) dan Fathia Anisa Dewi alias Dewi (31), warga Komplek Purnama Permai Jalur I, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin.
Baca Juga:
Sementara dua pelaku lainnya adalah Fahruraji (41) warga Jalan Antasan Kecil Barat RT 1 RW 1, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin, dan Zulfikar alias Ijul (36) warga Belitung Darat, Banjarmasin.
Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ari Wibowo mengungkapkan, semua tersangka yang sudah diamankan merupakan jaringan pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kalimantan Selatan. Jaringan ini mengincar mobil yang disewakan kemudian digelapkan. Dengan STNK dan BPKP palsu, mobil tersebut kemudian dijual.
MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground