Gelapkan 12 Mobil Rental, Pasutri Ditangkap
Palsukan BPKB dan STNK
Kamis, 11 Oktober 2012 – 12:22 WIB
MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap tak sampai 24 jam setelah adanya laporan dari korbannya, Selasa (9/10).
Modusnya, para tersangka ini termasuk baru dan pertama kali di Kalimantan Selatan. Tersangka yang diamankan adalah pasangan suami istri H Abdi (32) dan Fathia Anisa Dewi alias Dewi (31), warga Komplek Purnama Permai Jalur I, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin.
Baca Juga:
Sementara dua pelaku lainnya adalah Fahruraji (41) warga Jalan Antasan Kecil Barat RT 1 RW 1, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin, dan Zulfikar alias Ijul (36) warga Belitung Darat, Banjarmasin.
Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ari Wibowo mengungkapkan, semua tersangka yang sudah diamankan merupakan jaringan pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kalimantan Selatan. Jaringan ini mengincar mobil yang disewakan kemudian digelapkan. Dengan STNK dan BPKP palsu, mobil tersebut kemudian dijual.
MARTAPURA – Polres Banjar mengamankan 12 unit mobil bodong (surat-suratnya palsu) dari hasil penggelapan mobil sewaan. Jaringan ini diungkap
BERITA TERKAIT
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Polda Bali Tangkap Satu Pelaku Perampokan WNA Ukraina, 8 Orang Masih Diburu