Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui

*Mansur Tolak Vonis
Mansur Ibrahim melalui kuasa hukumnya, menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Dan akan melakukan upaya banding atas putusan yang dinilai tidak adil itu.
Muharramsyah, selaku kuasa hukum menyatakan fakta-fakta di lapangan jauh daripada apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya. “ Putusan vonis majelis hakim sangat memberatkan dan tidak adil dan sangat jauh dari rasa keadilan,” katanya.
Dalam upaya banding yang dilakukan itu, pihaknya sebagai kuasa hukum akan meminta ke PT Banda Aceh untuk dapat merubah putusan vonis PN Sigli tersebut. Setelah menyatakan banding, kemudian pihaknya akan menyusun memori bandingnya yang memuat alasan-alasan permintaan putusan PN Sigli, untuk di ubah oleh PT Banda Aceh menjadi lebih ringan.
“Bahkan kita minta untuk dibebaskan juga. Karena menurut kami, ada unsur yang didakwakan oleh JPU itu tidak terpenuhi,” tegas Muharramsyah. (mag-78/mai)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menolak pembelaan mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, Mansur Ibrahim dalam perkara penggelapan beras bantuan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara