Gelapkan 331 Sak Beras Bantuan, Mansur Divonis 5 Tahun Bui
*Mansur Tolak Vonis
Mansur Ibrahim melalui kuasa hukumnya, menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli. Dan akan melakukan upaya banding atas putusan yang dinilai tidak adil itu.
Muharramsyah, selaku kuasa hukum menyatakan fakta-fakta di lapangan jauh daripada apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya. “ Putusan vonis majelis hakim sangat memberatkan dan tidak adil dan sangat jauh dari rasa keadilan,” katanya.
Dalam upaya banding yang dilakukan itu, pihaknya sebagai kuasa hukum akan meminta ke PT Banda Aceh untuk dapat merubah putusan vonis PN Sigli tersebut. Setelah menyatakan banding, kemudian pihaknya akan menyusun memori bandingnya yang memuat alasan-alasan permintaan putusan PN Sigli, untuk di ubah oleh PT Banda Aceh menjadi lebih ringan.
“Bahkan kita minta untuk dibebaskan juga. Karena menurut kami, ada unsur yang didakwakan oleh JPU itu tidak terpenuhi,” tegas Muharramsyah. (mag-78/mai)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menolak pembelaan mantan Kabid Logistik BPBD Pidie Jaya, Mansur Ibrahim dalam perkara penggelapan beras bantuan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan