Gelapkan 5 Kg Sabu, Polisi Diganjar 34 Bulan

Gelapkan 5 Kg Sabu, Polisi Diganjar 34 Bulan
Gelapkan 5 Kg Sabu, Polisi Diganjar 34 Bulan
TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar masing-masing pidana kurungan penjara selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

Vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya di tuntut masing-masing 4 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Dedy Hermawan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum dengan menggelapakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

“Dari hasil tangkapan sebanyak 15 Kg sabu-sabu tersebut 7 Kg-nya sudah berganti dengan garam. Diduga hal itu sengaja dilakukan para terdakwa untuk kepentingan lain,” Dedy Hermawan membacakan amar putusan seperti dilansir Riau Pos, Kamis (14/2).

Vonis yang dibacakan majelis hakim mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Yusmar Haryanto. Dirinya merasa tidak puas dan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Yusmar menilai hakim dan JPU tidak dapat membuktikan dimana tertukarnya lima bungkus sabu seberat 5 Kg.

TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News