Gelapkan 5 Kg Sabu, Polisi Diganjar 34 Bulan
Kamis, 14 Februari 2013 – 13:51 WIB

Gelapkan 5 Kg Sabu, Polisi Diganjar 34 Bulan
"Yang jelas kita tidak puas dan masih pikir-pikir," katanya singkat.
Baca Juga:
Usai persidangan terdakwa Oloan Aruan yang mengenakan baju kemeja hitam dan Bunayar yang mengenakan kemeja motif belang, langsung digiring masuk kedalam mobil tahanan kejaksaan Ngeri tembilahan, untuk di bawa ke Lembaga Pemasayarakat (LP) Kelas II Tembilahan
Sekedar mengingatkan kedua terdakwa telah disangkakan dengan menggelapkan bb sabu sebanyak 5 Kg. Sat kejadian mereka bertugas sebagai anggota Polsek Kemuning Polres Inhiil. Dalam sebuah oprasi saat itu, di perbatasan Riau-Jambi, pelaku berrhasil menangkap dua kurir narkoba dengan membawa 15 Kg jenis sabu.(6/fuz/jpnn)
TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi