Gelapkan BB Narkoba, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka

Gelapkan BB Narkoba, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka
Sudah dibawa ke kantor polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ketika ditanya apakah kasus ini memiliki kaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang diungkap Polres Bintan di Hotel Comfort, bulan Maret lalu, Andi lebih memilih diam, dan tidak mau menduga-duga.

"Saya tidak mau mendahului, kita akan teliti dulu. Dari hasil penyidikan nanti, tentu semuanya akan jelas, dari mana asal barang tersebut. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti," imbunya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro tidak banyak memberikan komentar. Terlebih menyangkut substansi materi penyidikan.

Namun, dirinya membenarkan pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka. "SPDP-nya sudah kami sampaikan ke pihak Kejari, dengan 6 orang tersangka," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang.

Dalam razia tersebut petugas mengamankan seorang tersangka pemilik sabu seberat 16 kilogram di sebuah hotel di Tanjungpinang. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga di Tanjunguban, Bintan.

Bermodal informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan BNN melanjutkan razia ke Tanjunguban, Bintan. Operasi kali ini melibatkan Polres Bintan karena lokasi razia berada di wilayah Bintan.

Dalam razia gabungan ini, petugas mengamankan empat anggota polisi aktif yang bertugas di Satnarkoba Polres Bintan. Saat itu, informasi di lapangan menyebutkan, kasus ini menyeret Kasat Narkoba Polres Bintan berinisial DA.

Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti (BB) narkoba yang diungkap di Bintan, Kepri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News