Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN
Sabtu, 29 September 2018 – 10:19 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Demikian juga dengan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Habban Bin Nurdin dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan Fadlun Bin H Nurdin JPU dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan juga dendan sebesar Rp 6 miliar.
“Jika tak mampu membayar denda, ke tiga terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman masing-masing selama dua bulan penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Aulia, Kasipidum Kejari Pidie Jaya. (mag-78/bai)
Terdakwa penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana banjir Kabupaten Pidie Jaya pada 2017 lalu, Mansur Bin Ibrahim dipastikan dikenakan sanksi pemecatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari