Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN

Gelapkan Beras Bantuan Bencana, Puteh Bakal Dipecat dari ASN
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Demikian juga dengan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Habban Bin Nurdin dituntut selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan Fadlun Bin H Nurdin JPU dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan juga dendan sebesar Rp 6 miliar.

“Jika tak mampu membayar denda, ke tiga terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman masing-masing selama dua bulan penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Aulia, Kasipidum Kejari Pidie Jaya. (mag-78/bai)


Terdakwa penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana banjir Kabupaten Pidie Jaya pada 2017 lalu, Mansur Bin Ibrahim dipastikan dikenakan sanksi pemecatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News