Gelapkan Berlian, Inneke Ditangkap Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang terpidana penggelepan yang merupakan seorang dosen Dr Inneke Indrawati yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, terpidana diamankan di lobi Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) pukul 16.15.
"Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Tony di Kejagung, Selasa (10/3).
Dijelaskan Tony, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 185K/Pid/2014 tanggal 14 April 2014, terpidana terbukti menggelapkan pesanan berlian sebanyak 31 buah senilai Rp 880 juta. Berlian itu, kata Tony, milik korban bernama Andrianto.
"Terpidana dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Dinyatakan DPO sejak April 2014," ungkap Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang terpidana penggelepan yang merupakan seorang dosen Dr Inneke Indrawati yang masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri