Gelapkan Iuran Jamsostek, Manajemen Merpati tak Disanksi

Gelapkan Iuran Jamsostek, Manajemen Merpati tak Disanksi
Gelapkan Iuran Jamsostek, Manajemen Merpati tak Disanksi

jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) nampaknya bisa bernafas lega dengan adanya kasus penunggakan iuran Jamsostek sebesar Rp 71 miliar.

Pasalnya kasus penunggakan iuran itu terjadi sebelum PP Nomor 86 Tahun 2013 diberlakukan. PP ini  di dalamnya mengatur pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Ada dugaan, pihak manajemen Merpati menggelapkan iuran Jamsostek, yang kini telah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sejak tahun 2009.

Untuk itu, penunggakan yang dilakukan Merpati masih menggunakan produk hukum yang lama, yaitu UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Terlebih, PP Nomor 86 tahun 2013 itu baru berlaku mulai April 2014.

"Ya tidak bisa diterapkan karena penunggakan terjadi sebelum PP ini (PP Nomor 86 Tahun 2013) diterapkan," ujar  Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (3/4).

Junaedi mengatakan setelah pemberlakuan PP No 86 Tahun 2013 BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengawasi dan memberikan sanksi tegas. Baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pelat merah.

"Dalam hukum tidak ada diskriminasi. Semua perusahaan diperlakukan sama," tegas Junaedi. (chi/jpnn)


JAKARTA - Manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) nampaknya bisa bernafas lega dengan adanya kasus penunggakan iuran Jamsostek sebesar Rp 71


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News