Gelapkan Iuran Jamsostek, Manajemen Merpati tak Disanksi
jpnn.com - JAKARTA - Manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) nampaknya bisa bernafas lega dengan adanya kasus penunggakan iuran Jamsostek sebesar Rp 71 miliar.
Pasalnya kasus penunggakan iuran itu terjadi sebelum PP Nomor 86 Tahun 2013 diberlakukan. PP ini di dalamnya mengatur pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Ada dugaan, pihak manajemen Merpati menggelapkan iuran Jamsostek, yang kini telah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan, sejak tahun 2009.
Untuk itu, penunggakan yang dilakukan Merpati masih menggunakan produk hukum yang lama, yaitu UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Terlebih, PP Nomor 86 tahun 2013 itu baru berlaku mulai April 2014.
"Ya tidak bisa diterapkan karena penunggakan terjadi sebelum PP ini (PP Nomor 86 Tahun 2013) diterapkan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (3/4).
Junaedi mengatakan setelah pemberlakuan PP No 86 Tahun 2013 BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengawasi dan memberikan sanksi tegas. Baik itu perusahaan swasta maupun perusahaan pelat merah.
"Dalam hukum tidak ada diskriminasi. Semua perusahaan diperlakukan sama," tegas Junaedi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) nampaknya bisa bernafas lega dengan adanya kasus penunggakan iuran Jamsostek sebesar Rp 71
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Injourney Aviation Services Ikut Sukseskan D-Futuro Futurist Summit 2024
- Dukung Energi Bersih, KCE Tawarkan Solar Panel untuk Industri & Rumah Tangga
- BTN Optimistis Pertumbuhan Kredit On Track
- Rekind Sukses Bangun Kubah Pabrik Semen Pertama di Indonesia sekaligus Terbesar di Dunia
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024