Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Wanita di Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 24 Oktober 2023 – 20:25 WIB

Tersangka YAU saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta
Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.(antara/jpnn)
Baca Juga:
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial YAU, 47, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Halalbihalal Perdana, Wali Kota Semarang Nilai Libur Lebaran Terlalu Panjang