Gelapkan Pajak Rp 19,6 miliar... Satu Tertangkap, Dua Dicari

Gelapkan Pajak Rp 19,6 miliar... Satu Tertangkap, Dua Dicari
gelar pengungkapan penggelapan pajak/ Banten Pos

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2009.

Ancaman pidana yang dihadapinya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(eua/igo/dkk/jpnn)

SERANG- Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah (kanwil) Banten berhasil mengungkap kasus pengelapan pajak yang membuat keuangan negara rugi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News