Gelapkan Pajak Rp 19,6 miliar... Satu Tertangkap, Dua Dicari
Kamis, 12 November 2015 – 14:45 WIB
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2009.
Ancaman pidana yang dihadapinya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(eua/igo/dkk/jpnn)
SERANG- Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah (kanwil) Banten berhasil mengungkap kasus pengelapan pajak yang membuat keuangan negara rugi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang