Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Jumat, 15 Juni 2012 – 12:31 WIB
LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan kerjanya. "Modus yang dilakukan Khalid, memanipulasi data pelanggan fiktif. Setelah dikroscek, ternyata pelanggan tersebut adalahpelanggan Tv kabel," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang," Kompol Yos Guntur.
Khalid disangka menjual program acara yang ditayangkan Indovision ke pengelola Tv kabel tanpa sepengetahuan manajemen dengan maksud mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Aksi dari Khalid ketahuan saat petugas auditor MNC Sky Vision pusat datang ke Batam mengaudit seluruh jumlah pelanggan dan data lainnya. Hasil audit ditemukan adanya penyelewengan, berkas palsu data pelanggan fiktif yang berakibat kerugian perusahaan sebesar hampir Rp1 miliar.
Baca Juga:
LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground