Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Jumat, 15 Juni 2012 – 12:31 WIB
LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan kerjanya. "Modus yang dilakukan Khalid, memanipulasi data pelanggan fiktif. Setelah dikroscek, ternyata pelanggan tersebut adalahpelanggan Tv kabel," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang," Kompol Yos Guntur.
Khalid disangka menjual program acara yang ditayangkan Indovision ke pengelola Tv kabel tanpa sepengetahuan manajemen dengan maksud mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Aksi dari Khalid ketahuan saat petugas auditor MNC Sky Vision pusat datang ke Batam mengaudit seluruh jumlah pelanggan dan data lainnya. Hasil audit ditemukan adanya penyelewengan, berkas palsu data pelanggan fiktif yang berakibat kerugian perusahaan sebesar hampir Rp1 miliar.
Baca Juga:
LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan