Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara

Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Dalam beraksi, Khalid juga menggunakan fotokopi KTP pelanggan fiktif. Selain menahan Khalid, Satreskrim Polresta Barelang juga  mengamankan barang bukti yang digunakan menjalankan aksinya berupa delapan unit recorder, parabola, beberapa bundel kwitansi dan data pelanggan palsu.

"Penyelidikan kasusnya masih kami kembangkan. Khalid menjalankan aksinya tak sendiri. Kemungkinan kuat ia (Khalid)  bekerjasama dengan beberapa pemilik usaha Tv kabel di Batam," terang Yos Guntur.

Menurut Yos, keterangan dari salah satu pemilik usaha Tv kabel mengaku, cukup menyetor tarif paket berlangganan seperti pelanggan biasa ke pihak Indovision. Sementara pemilik Tv kabel itu bisa meraih keuntungan berlipat ganda dari bisnis yang mereka jalankan.

"Khalid menjalin bisnis dengan pemilik Tv kabel untuk mendapatkan keuntungan. Sementara pihak Indovision hanya memperoleh pemasukan dari satu pelanggan saja yakni pemilik TV kabel," terang Yos.

LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News