Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Jumat, 15 Juni 2012 – 12:31 WIB

Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Atas perbuatannya, Khalid dijerat pasal 263 KUH-Pidana tentang pembuatan dokumen palsu, pasal 374 tentang penyalahgunaan jabatan, jucnto pasal 372 tentang penggelapan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)
LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka