Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara

Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara
Atas perbuatannya, Khalid dijerat pasal 263 KUH-Pidana tentang pembuatan dokumen palsu, pasal 374 tentang penyalahgunaan jabatan, jucnto pasal 372 tentang penggelapan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)

LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News