Gelapkan Rp2,9 M untuk Bayar Utang, Kepala BRI Marihat Ditangkap

Gelapkan Rp2,9 M untuk Bayar Utang, Kepala BRI Marihat Ditangkap
Ilustrasi

Dia menyampaikan, jika ada nasabah yang melalukan pinjaman, maka yang berhak mengeluarkan uang adalah bagian keuangan, bukan kepala/pimpinan.  "Walau bukan kewenganan pimpinan, tapi semua keputusan pinjaman harus atas persetujuan pimpinan," katanya.

Masih mengenai pengambilan uang dalam brankas, dia mengatakan, ada yang dinamakan sistem komputerisasi. Jika dibuka di satu komputer, komputer lain juga harus ikut membuka, baru uang bisa diambil. Saat ini sistem penarikan uang sudah online, jadi tidak bisa sepihak yang melakukannya.
"Yang pasti, setiap pengeluaran uang di BRI, kepala dan teller pasti sama-sama tau," tegasnya. (jpnn)


SIANTAR - Polres Siantar menahan Kepala BRI Unit Marihat Mangarahut Sitorus karena menggelapkan uang di bank sebesar Rp 2,9 Miliar. "Klien


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News