Gelapkan Rp96 Juta untuk Foya-foya dengan PSK
Senin, 06 Juni 2011 – 07:02 WIB
MANADO–Karyawan salah satu dealer motor RM alias Alfin (27) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Claudia Lakoy SH. Terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang Rp96 juta, saat menjabat sebagai Sales Marketing.
Di persidangan sebelumnya terungkap, penggelapan uang itu dilakukan pada 11 Februari 2011. Ketika itu terdakwa yang bekerja sebagai Sales Marketing setiap bulannya mendapat uang sebesar Rp1,3 juta. Terdakwa menerima tugas dari bendahara untuk menyetor uang ke Bank Danamon di Jalan Dr Sutomo sebesar Rp96 juta. Namun terdakwa tidak menyerahkan bukti penyetoran ke pihak perusahan.
Baca Juga:
Saat bendahara perusahan melakukan pengecekan ke Bank Danamon, ternyata uang tersebut tidak disetorkan terdakwa. Saat hendak dikonfirmasi, terdakwa sudah tidak mau lagi mengangkat telpon. Bahkan tidak pernah lagi masuk kantor. Setelah ditelusuri ternyata terdakwa telah melarikan diri ke Gorontalo.
Uniknya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saur Sintindaon SH MH, terdakwa mengaku uang puluhan juta milik perusahan itu ia habiskan untuk berfoya-foya dengan PSK (Pekerja Seks Komersil).(ayi)
MANADO–Karyawan salah satu dealer motor RM alias Alfin (27) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat Daya Dimusnahkan Polisi
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara