Gelapkan Sertifikat Tanah, Notaris Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Gelapkan Sertifikat Tanah, Notaris Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, PADANG - Kasus penggelapan sertifikat milik PT Rahman Tamin di Sumatera Barat yang melibatkan notaris Elfita Achtar terus bergulir.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 374 KUHP subsider pasal 372 dan pasal 216 KUHP.

"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Elfita Achtar sesuai tuntutan 4 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa mengembalikan sertifikat kepada korban," kata jaksa M Sochib.

Menurut JPU ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni memberikan keterangan berbelit-belit dan keberpihakan kepada pembeli Edi Yosfie serta menghalangi-halangi pejabat dalam melaksanakan tugas.
Mendengar hal itu, Elfita kemudian langsung menegaskan siap melakukan pembelaan.

Kasus dugaan penggelapan ini bermula ketika pihak direksi PT Rahman Tamin menitipkan empat sertifikat tanah yang akan dijual kepada tersangka untuk dilakukan pengecekan sertifikat di BPN setempat.

Penjualan aset tanah disepakati dengan harga Rp 55 miliar dengan keadaan "as is" atau apa adanya, dan dibayar tunai oleh calon pembeli yang dikenalkan likuidator Mahyunis.

Jika tidak terjadi penjualan dengan tunai, maka diberikan kesempatan untuk calon pembali lain.

Namun, tersangka membuat Akte Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT Stavi Properti Indonesia tanpa pemberitahuan dan tanpa disaksikan oleh direksi, komisaris PT Rahman Tamin atau wakil pemegang saham.

Karena pembayaran tidak bisa tunai, maka keluarga pemilik saham PT Rahman Tamin meminta sertifikat kembali ke Elfita. Tapi, setelah ditemui pemilik saham tahu tanah tersebut telah dijual kepada Edi Yosfie, melalui sistem pembayaran bertahap.

Kasus penggelapan sertifikat milik PT Rahman Tamin di Sumatera Barat yang melibatkan notaris Elfita Achtar terus bergulir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News