Gelapkan Solar, Divonis 5 bulan penjara

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Karyawan kontrak PT Patra Niaga Cabang Lampung yang merupakan pelaku penggelapan solar sebesar Rp 480 ribu divonis lima bulan penjara. Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (26/9).
Dedua terdakwa yang dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus penggelapan solar sebesar Rp 480 ribu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eselama delapan bulan penjara pada sidang tuntutan Jumat (19/9) Minggu lalu.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan untuk menerima keputusan mejelis hakim, sedangkan JPU mengatakan untuk pikir-pikir.
"Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan para terdakwa, PT Patra Niaga Cabang Lampung mengalami kerugian Rp 480 ribu. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa telah membuat surat perjanjian perdamaian. Selain itu, pihak korban telah membuat surat pencabutan laporan polisi," kata Edwin.
Dakwaan JPU menyatakan pada Mei 2013 Mariman sebagai pengemudi mobil Truk Hino dan Suprapto selaku kernetnya, mendapat tugas dari pimpinan PT Partra Niaga Cabang Lampung untuk mengantarkan 32.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari Depo Pertamina Panjang ke SPBU milik saksi Sueb di Kabupaten Tulangbawang. (cw13)
BANDARLAMPUNG - Karyawan kontrak PT Patra Niaga Cabang Lampung yang merupakan pelaku penggelapan solar sebesar Rp 480 ribu divonis lima bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI