Gelapkan Uang Koperasi Polisi Rp1 Miliar, Oknum Perwira Ini Dipecat dengan tidak Hormat
Senin, 20 Januari 2020 – 18:10 WIB

Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020). Foto: Antara Jatim/Siswowidodo/zk
Sebab, Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Ternyata Eksekutor Hakim Jamaluddin Itu Teman Korban Bermain Dam Batu
"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Bobby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).(*)
Helmy Yahya Dipecat Karena Liga Inggris?
Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Nurtjahyono, dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Buntut Dugaan Penggelapan, eFishery Hentikan Operasional
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- 3 Berita Artis Terheboh: Kasus Tiko Aryawardhana Bikin Heboh, Respons BCL Mengejutkan
- Dituduh Menggelapkan Dana Perusahaan, Suami BCL Bakal Gugat Balik