Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,7 Miliar Lebih, Eks Manager CIMB Niaga Ditangkap di Medan

Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,7 Miliar Lebih, Eks Manager CIMB Niaga Ditangkap di Medan
Ekspose penangkapan wanita yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 6,7 miliar lebih di Mapolda Riau. Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.

Akibat perbuatan itu, SAL disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda  sekurang-kurangnya 10 miliar dan maksimal 200 miliar.

Dia juga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Eks Manager Marketing PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru berinisial SAL ditangkap karena menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 6,79 miliar.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News