Gelapkan Uang Nasabah Rp 6,7 Miliar Lebih, Eks Manager CIMB Niaga Ditangkap di Medan
Selasa, 07 Februari 2023 – 19:58 WIB

Ekspose penangkapan wanita yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 6,7 miliar lebih di Mapolda Riau. Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.
Akibat perbuatan itu, SAL disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar dan maksimal 200 miliar.
Dia juga disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Eks Manager Marketing PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru berinisial SAL ditangkap karena menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 6,79 miliar.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah