Gelapkan Uang Perusahaan untuk Foya-foya
Karyawan Circle K Disidang
Rabu, 28 November 2012 – 14:41 WIB
BATAM KOTA - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan keuangan Circle K untuk membeli mobil dan berfoya-foya.
Ia disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Wanita lajang ini didakwa dengan pasal penggelapan karena telah menilep uang perusahaan sebesar Rp710 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ratih siang itu menghadirkan lima orang karyawan Circle K yang dijadikan saksi. Para saksi mengatakan kalau Wulan telah bekerja sebagai acounting keuangan sejak Mei 2011 lalu. Wulan sendiri bertugas membayar tagihan-tagihan kepada supplier.
Selama itu, pihak perusahaan tak mencium gelagat aneh dari Wulan karena laporan pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan yang masuk. Baru pada bulan Agustus lalu, kejahatan Wulan terbongkar. Pengelapan itu terbongkar karena adanya perbedaan laporan keuangan sejumlah Rp80 juta. Setelah dicari tahu, ternyata perbedaan itu bersumber dari hasil kerja Wulan.
BATAM KOTA - Putri Wulandari, masih berumur 21 tahun. Namun, aksinya sudah membuat Circle K rugi Rp710 juta. Karyawan di bidang keuangan itu menggelapkan
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground