Gelapkan Uang Ratusan Juta, Wanita Ini Divonis 15 Bulan
jpnn.com - PURWOKERTO – Wanita bernama Efeline Martina Airyane dijatuhi hukuman 15 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Vonis dijatuhkan karena warga Kecamatan Purwokerto Barat itu menggelapkan uang milik perusahaannya hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KuhPidana tentang tindak pidana penggelapan.
Vonis yang dibacakan hakim rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Awalnya, JPU menuntut terdakwa dua tahun enam bulan. Atas vonis ini, terdakwa yang tidak didampingi pengacara serta JPu menyatakan menerima.
Marketing sebuah rumah makan yang berletak di Jalan HR Bunyamin No 375 Purwokerto ini saat bekerja bertugas mencari customer yang akan menggunakan sarana dan prasarana di rumah makan tempat bekerjanya.
"Terdakwa menawarkan semacam event-event di rumah makannya dan paket paket yang ditawarkan dengan menyerahkan uang konsumen sebagai uang muka sebesar 20 persen," kata JPU dalam sidang sebelumnya. (ali/jos/jpnn)
PURWOKERTO – Wanita bernama Efeline Martina Airyane dijatuhi hukuman 15 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Vonis dijatuhkan karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas