Gelapkan Uang Ratusan Juta, Wanita Ini Divonis 15 Bulan

jpnn.com - PURWOKERTO – Wanita bernama Efeline Martina Airyane dijatuhi hukuman 15 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Vonis dijatuhkan karena warga Kecamatan Purwokerto Barat itu menggelapkan uang milik perusahaannya hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KuhPidana tentang tindak pidana penggelapan.
Vonis yang dibacakan hakim rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Awalnya, JPU menuntut terdakwa dua tahun enam bulan. Atas vonis ini, terdakwa yang tidak didampingi pengacara serta JPu menyatakan menerima.
Marketing sebuah rumah makan yang berletak di Jalan HR Bunyamin No 375 Purwokerto ini saat bekerja bertugas mencari customer yang akan menggunakan sarana dan prasarana di rumah makan tempat bekerjanya.
"Terdakwa menawarkan semacam event-event di rumah makannya dan paket paket yang ditawarkan dengan menyerahkan uang konsumen sebagai uang muka sebesar 20 persen," kata JPU dalam sidang sebelumnya. (ali/jos/jpnn)
PURWOKERTO – Wanita bernama Efeline Martina Airyane dijatuhi hukuman 15 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Vonis dijatuhkan karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Bupati Vera Elena Bakal Verifikasi Ulang Data PPPK, Ini Sebabnya
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan