Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila, 42, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kasus itu pun telah dilaporkan korban Fadila bersama kuasa hukum Desmon Simanjutak SH ke polisi.
Bermula ketika terlapor bermain ke rumah korban pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum korban menceritakan kliennya mempunyai anak yang merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.
Lalu karena sering bertemu, terlapor pun sering bermain ke rumah korban.
Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Karena percaya, kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.
Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen