Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila, 42, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Kasus itu pun telah dilaporkan korban Fadila bersama kuasa hukum Desmon Simanjutak SH ke polisi.
Bermula ketika terlapor bermain ke rumah korban pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum korban menceritakan kliennya mempunyai anak yang merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.
Lalu karena sering bertemu, terlapor pun sering bermain ke rumah korban.
Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Karena percaya, kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.
Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta