Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi

Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi
Korban didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan oknum guru SD ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.

Korbannya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila, 42, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Kasus itu pun telah dilaporkan korban Fadila bersama kuasa hukum Desmon Simanjutak SH ke polisi.

Bermula ketika terlapor bermain ke rumah korban pada Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum korban menceritakan kliennya mempunyai anak yang merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.

Lalu karena sering bertemu, terlapor pun sering bermain ke rumah korban.

Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar utang orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

Karena percaya, kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.

Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News