Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi

Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi
Korban didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan oknum guru SD ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co

"Namun, sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga utang kepada klien kami hingga Rp 129 juta," kata Desmon di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/12/2022).

Desmon menambahkan setelah ditagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.

"Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu, uang Rp 129 juta sudah digelapkan oleh terlapor," ujar Desmon.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus," terangnya. (*/sumeks)

Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News