Gelapkan Uang Rp 129 Juta Milik Orang Tua Siswa, Oknum Guru PNS Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 23 Desember 2022 – 13:28 WIB

Korban didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan oknum guru SD ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co
"Namun, sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga utang kepada klien kami hingga Rp 129 juta," kata Desmon di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/12/2022).
Desmon menambahkan setelah ditagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.
"Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu, uang Rp 129 juta sudah digelapkan oleh terlapor," ujar Desmon.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.
"Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus," terangnya. (*/sumeks)
Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DI dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, dia diduga terlibat penipuan dan penggelapan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta