Gelapkan Uang Rp 2 Miliar Lebih, Oknum Konsultan Pajak Ditangkap Polresta Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang konsultan pajak di Pekanbaru yang diduga terlibat penggelapan uang pajak sebesar Rp 2 miliar lebih ditangkap polisi.
Oknum konsultan pajak berinisial S tersebut telah ditahan Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.
S ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 23 November 2023.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian S ditetapkan sebagai tersangka, setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Benar. Tersangka S saat ini sudah kami tahan terkait penggelapan uang pajak senilai dua miliar lebih,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana kepada JPNN.com Jumat (24/11).
Bery menjelaskan bahwa S telah menggelapkan pajak seorang pengusaha sawit berinisial YA.
YA menitipkan uang pajak kepada S. Namun, belakangan uang tersebut tidak dibayarkan.
Setelah YA mendapat laporan dari pihak pajak bahwa dia telah menunggak pajak, dan menumpuk denda hingga Rp 4 miliar.
Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus seorang konsultan pajak, yang diduga menggelapkan pajak hingga sebesar Rp 2 miliar lebih.
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi