Gelapkan Uang Rp 2 Miliar Lebih, Oknum Konsultan Pajak Ditangkap Polresta Pekanbaru
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang konsultan pajak di Pekanbaru yang diduga terlibat penggelapan uang pajak sebesar Rp 2 miliar lebih ditangkap polisi.
Oknum konsultan pajak berinisial S tersebut telah ditahan Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.
S ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 23 November 2023.
Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian S ditetapkan sebagai tersangka, setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Benar. Tersangka S saat ini sudah kami tahan terkait penggelapan uang pajak senilai dua miliar lebih,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana kepada JPNN.com Jumat (24/11).
Bery menjelaskan bahwa S telah menggelapkan pajak seorang pengusaha sawit berinisial YA.
YA menitipkan uang pajak kepada S. Namun, belakangan uang tersebut tidak dibayarkan.
Setelah YA mendapat laporan dari pihak pajak bahwa dia telah menunggak pajak, dan menumpuk denda hingga Rp 4 miliar.
Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus seorang konsultan pajak, yang diduga menggelapkan pajak hingga sebesar Rp 2 miliar lebih.
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- Jenazah Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Riau
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan