Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui

Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
Ilustrasi uang terkait kasus penggelapan. Foto/Ilustrasi: dok.JPNN.com

JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan menyebut Yenny terlibat penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.

"Kasus ini bermula PT Bank Mega Tbk menjalin kerja sama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar dalam hal Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC) berlaku hingga 31 Desember 2023," ujar dia.

Berdasarkan perjanjian itu PT Kejar bertugas melakukan pengambilan dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan.

Termasuk melakukan pemrosesan uang tunai seperti perhitungan, penyortiran, dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.

Pada 21 Mei 2024, terdakwa Yenny melakukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sejumlah Rp 360 juta ke Bank Artha Graha.

Uang itu kemudian diantar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax, dan diterima pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda sebelum akhirnya diserahkan kepada Bank Mega Medan Maulana.

"Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi," sebut Bastian.

Tidak hanya itu, terdakwa Yenny juga terlibat dalam beberapa transaksi serupa pada 22 Mei 2024.

Yenny (47), pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dalam jabatan senilai Rp 8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut 10 tahun bui.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News