Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui

JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan menyebut Yenny terlibat penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.
"Kasus ini bermula PT Bank Mega Tbk menjalin kerja sama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar dalam hal Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC) berlaku hingga 31 Desember 2023," ujar dia.
Berdasarkan perjanjian itu PT Kejar bertugas melakukan pengambilan dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan.
Termasuk melakukan pemrosesan uang tunai seperti perhitungan, penyortiran, dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.
Pada 21 Mei 2024, terdakwa Yenny melakukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sejumlah Rp 360 juta ke Bank Artha Graha.
Uang itu kemudian diantar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax, dan diterima pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda sebelum akhirnya diserahkan kepada Bank Mega Medan Maulana.
"Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi," sebut Bastian.
Tidak hanya itu, terdakwa Yenny juga terlibat dalam beberapa transaksi serupa pada 22 Mei 2024.
Yenny (47), pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dalam jabatan senilai Rp 8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut 10 tahun bui.
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi