Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui

Dalam salah satu transaksi, Yenny meminta PT Kejar untuk mengirimkan Rp 350 juta ke Bank Danamon, kemudian diserahkan oleh saksi Muhammad Dayu Syahputra ke Bank Danamon Cabang Medan.
Namun, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny tanpa adanya stempel resmi dari Bank Mega pada tanda terima.
Selain itu, pada tanggal yang sama Yenny menginstruksikan pengiriman Rp 460 juta ke Bank Mega Cabang Maulana Lubis.
Namun, perjalanan uang tersebut diubah secara tiba-tiba dengan instruksi untuk mengantarkan uang ke Indomaret Kebun Bunga Medan, dan akhirnya diterima oleh terdakwa Yenny tanpa prosedur formal yang seharusnya dilakukan.
Selanjutnya, pada 5 hingga 19 Juni 2024, terdakwa Yenny kembali melakukan serangkaian transaksi fiktif berupa permintaan TUKAB kepada PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar.
"Sehingga akibat perbuatan terdakwa Yenny, PT Bank Mega Tbk Regional Medan mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 8,6 miliar," tutur JPU Bastian.(ant/jpnn)
Yenny (47), pegawai Bank Mega terdakwa penggelapan dalam jabatan senilai Rp 8,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut 10 tahun bui.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi