Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Mbak Ferianti Akhirnya Ditangkap di Binjai

jpnn.com, BINJAI - Deni Ferianti Manda Sari, 37, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp1,2 miliar akhirnya ditangkap personel Polsek Binjai.
Warga Gang Saudara Pasar 5,5 Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap berdasarkan laporan Thiam Soen warga Jalan Pancing No 46 Kelurahan Medan Estate.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Sebelumnya personel Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan uang itu tengah berada di rumah.
“Kami meringkus tersangka di rumahnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya
Saat itu petugas mendapati pelaku sedang duduk di dalam rumah dan kemudian personel mengamankan pelaku ke Mako Polsek Binjai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Deni Ferianti Manda Sari, 37, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp1,2 miliar akhirnya ditangkap personel Polsek Binjai.
Redaktur & Reporter : Budi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi