Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Mbak Ferianti Akhirnya Ditangkap di Binjai
jpnn.com, BINJAI - Deni Ferianti Manda Sari, 37, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp1,2 miliar akhirnya ditangkap personel Polsek Binjai.
Warga Gang Saudara Pasar 5,5 Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap berdasarkan laporan Thiam Soen warga Jalan Pancing No 46 Kelurahan Medan Estate.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Sebelumnya personel Reskrim Polsek Binjai mendapat informasi bahwa pelaku penipuan dan penggelapan uang itu tengah berada di rumah.
“Kami meringkus tersangka di rumahnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya
Saat itu petugas mendapati pelaku sedang duduk di dalam rumah dan kemudian personel mengamankan pelaku ke Mako Polsek Binjai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Deni Ferianti Manda Sari, 37, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp1,2 miliar akhirnya ditangkap personel Polsek Binjai.
Redaktur & Reporter : Budi
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Dukung Bobby-Surya, Relasi Sumut Jadi Tambahan Kekuatan Amir-Jiji di Binjai