Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Caspar Jakarta Restaurant and Lounge.
Restoran yang terletak di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, itu kini telah disegel oleh petugas usai menggelar acara musik DJ (Disk Jockey).
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan memastikan pengelola Caspar Jakarta terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Sudah kami segel," ujar Bernard kepada wartawan, Minggu (6/6).
Bernard menjelaskan kafe tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengelar acara musik.
"Kesalahannya tidak jaga jarak dan (tidak membatasi pengunjung) 50 persen dan kami denda juga," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan Caspar juga melanggar aturan jam operasional makan di tempat.
"Jam operasionalnya juga dilanggar sampai jam 1 malam," lanjutnya.
Sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai menggelar acara musik.
- Perjalanan DJ Friska Indriyani yang Kini Makin Dikenal
- Hadir di PIK 2, Kafe Bolone Mase Dukung Penguatan Ekonomi UMKM
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Jakarta Connection Cafe Beri Warna Baru di Bisnis F&B
- Blondies Mewujudkan Mimpi Wanita di DJ Hunt 2024
- Tiga DJ Andal Tampil di Strictly Analog, Bangkitkan Pesona Musik Analog