Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP
Minggu, 06 Juni 2021 – 21:03 WIB
Bernard menjelaskan sesuai aturan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan tempat makan untuk beroperasional dengan makan ditempat hingga pukul 21.00.
"Tetapi take way boleh 24 jam," sambungnya.
Selain disegel, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih menyebutkan manajer kafe tersebut juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Selanjutnya dari pihak kepolisian baik kordinasi dari polsek dan polres melalui kasat reskrim, kami sedang lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," tutur Kompol Singgih.(mcr8/jpnn)
Sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai menggelar acara musik.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Perjalanan DJ Friska Indriyani yang Kini Makin Dikenal
- Hadir di PIK 2, Kafe Bolone Mase Dukung Penguatan Ekonomi UMKM
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Jakarta Connection Cafe Beri Warna Baru di Bisnis F&B
- Blondies Mewujudkan Mimpi Wanita di DJ Hunt 2024
- Tiga DJ Andal Tampil di Strictly Analog, Bangkitkan Pesona Musik Analog