Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK

Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
Guru honorer R2 dan R3 melakukan aksi damai yang menuntut penyelesaian formasi PPPK oleh Pemerintah Provinsi Banten, di KP3B Serang, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Devi Nindy.

jpnn.com - SERANG - Ratusan guru honorer R2-R3 menuntut Pemerintah Provinsi Banten menyelesaikan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 932 guru yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tuntutan itu disampaikan massa guru honorer R2-R3 yang melakukan aksi damai, Jumat (31/1).

Koordinator massa aksi guru honorer R2-R3 Dadang Hidayat di kawasan KP3B Serang, Jumat (31/1), mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk eksekusi dan konfirmasi dari sejumlah audiensi yang telah dilakukan secara berjenjang.

“Ketika melihat itu, kami menuntut yang 1.024 formasi tersisa ini bisa menyelesaikan formasi guru yang belum menempati formasi. Artinya ketika pihak pemprov serius menyelesaikan masalah tersebut, hal ini tidak ada yang sulit,” ujar Dadang.

Menurut mereka, tuntutan tersebut sesuai dengan aturan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengembalikan penataan PPPK kepada pemerintah daerah masing-masing.

Dadang dalam aksi tersebut menyampaikan kekhawatiran apabila 1.024 formasi ini akan diisi oleh pendaftar PPPK tahap kedua, yang mana kategorinya itu baru dua tahun mengajar.

“Ketika kami melihat data pendaftar tahap kedua, ini sudah sejumlah 6.000 orang. Ini mungkin kekhawatiran, dan juga tidak ada kepastian dari pejabat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) maupun penjabat gubernur terkait 1.024 atau tahap kedua ini akankah mengisi sisa formasi atau diberikan formasi tambahan. Ini tidak ada kejelasan,” paparnya.

Selain itu, mereka juga menolak status PPPK paruh waktu.

Mereka mendesak untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Gelar aksi damai, ratusan guru honorer R2-R3 menuntut Pemerintah Provinsi Banten menyelesaikan formasi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News