Gelar Aksi Damai, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana
“Ibu saya bekerja keras puluhan tahun, menabung sedikit demi sedikit untuk masa depan kami. Kami mempercayakan dana itu di Wanaartha Life.
Namun, saat kami paling membutuhkan, terutama untuk membiayai pengobatan ayah yang baru saja menjalani operasi jantung, dana itu tidak bisa dicairkan. Situasi ini benar-benar menghancurkan kami,” katanya sambil menahan emosi.
Situasi serupa dialami banyak nasabah lain yang merasakan beban finansial karena tidak dapat mengakses dana mereka.
"Kami memiliki harapan besar saat menginvestasikan dana di Wanaartha Life, terutama agar bisa menjalani masa tua dengan tenang. Sekarang, bahkan untuk biaya sekolah anak-anak dan kebutuhan kesehatan, kami kesulitan,” ujar salah satu nasabah lainnya.
Hingga saat ini, telah dilaporkan sepuluh nasabah meninggal dunia selama proses hukum berjalan, beberapa di antaranya karena kesulitan biaya pengobatan.
Perjuangan Hukum yang Belum Berujung
Masalah ini makin rumit dengan adanya keputusan Mahkamah Agung pada Agustus 2021 yang memutuskan bahwa dana senilai Rp 2,4 triliun yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dirampas oleh negara.
Para nasabah Wanaartha Life menegaskan dana tersebut merupakan dana mereka, bukan milik Benny Tjokrosaputro.
Para nasabah Wanaartha Life kembali melakukan aksi damai untuk menuntut pengembalian dana mereka yang tertahan sejak 2020.
- Puncak Acara Kongsi-Kongsi 2024, Bank Mandiri Hadirkan Susi Pudjiastuti
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Bank Mandiri Memperkenalkan Livin’ Around the World Kepada Diaspora Indonesia di AS
- FWD Insurance Luncurkan Tomorrow Protection, Banyak Keunggulannya
- Perjalanan Religi 2024, Apresiasi Istimewa bagi ASN Setia bank bjb