Gelar Aksi, Mahasiswa Semarang Tuntut KPU Patuhi Putusan MK, Pelajar SMK Turut Bergabung

Gelar Aksi, Mahasiswa Semarang Tuntut KPU Patuhi Putusan MK, Pelajar SMK Turut Bergabung
Sejumlah pelajar SMK di Kota Semarang turut bergabung dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa itu ialah menuntut KPU mematuhi putusan MK terkait UU Pilkada. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa di Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jumat (23/8).

Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada.

"Tuntutan kami, KPU langsung melaksanakan putusan MK. Jangan sampai dianulir oleh DPR," kata Koordinator Aksi Massa Winda Setianingsih di lokasi.

Aksi unjuk rasa itu tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa, tetapi sejumlah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Semarang, ikut bergabung.

Pantauan JPNN.com, massa tiba di depan Kantor DPRD Jateng sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka datang sembari mengibarkan bendera Merah Putih.

Tampak ratusan pelajar dari sejumlah SMK yang dahulu bernama STM, hadir di lokasi.

Mereka terpantau masih mengenakan seragam celana abu-abu dan cokelat Pramuka lengkap hasduk serta helm.

Mahasiswa di Semarang menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News