Gelar Aksi Massa, Mahasiswa Anggap KPU dan Bawaslu Buru Gagal Laksanakan Pilkada

jpnn.com - AMBON - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Buru menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Maluku di Karang Panjang, Ambon, Kamis (5/12).
Para mahasiswa menggelar aksi meminta agar KPU dan Bawaslu Maluku mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru.
Mereka menganggap KPU dan Bawaslu Buru gagal dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga penyelenggara pilkada berdasarkan asas pemilu.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh perwakilan dari Bawaslu Maluku.
Menurut Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellay, unjuk rasa oleh masyarakat atau kelompok tertentu merupakan bagian dari pengawasan partisipatif dalam pilkada.
“Demo pilkada dalam perspektif bawaslu merupakan bentuk dari pengawasan partisipatif. Karena itu, kami selalu terbuka dengan masyarakat atau mahasiswa yang mau melakukan unjuk rasa berkaitan dengan pemilihan,” ucapnya.
Stevin Mellay juga menyampaikan terima kasih kepada para pengunjuk rasa karena sudah mewakili masyarakat di Kabupaten Buru.
"Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait aksi ini sehingga kami tunggu dan mendengarkan aspirasi teman-teman,” ucapnya.
Ia mengatakan aspirasi ini merupakan bentuk kontra-publik dan bawaslu siap menerima serta menindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran terhadap informasi yang disampaikan.
Gelar aksi massa, mahasiswa menganggap KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru telah gagal melaksanakan Pilkada 2024.
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana