Gelar Analisis Evaluasi Pelayanan STNK, Kakorlantas Polri Bilang Begini

Gelar Analisis Evaluasi Pelayanan STNK, Kakorlantas Polri Bilang Begini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menghadiri pelaksanaan Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri tahun 2023 di salah satu Hotel Kawasan Kuta, Bali pada Kamis (10/8). Foto: Humas Korlantas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menghadiri pelaksanaan Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023 di salah satu Hotel Kawasan Kuta, Bali pada Kamis (10/8).

Anev Pelayanan STNK Korlantas Polri ini mengusung tema Optimalisasi Proses Pelayanan STNK dan TNKB melalui Sinergisitas Kelembagaan Guna Mendukung dan Mengawal Program Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sebagai salah satu pembinaan fungsi terkait evaluasi yang harus dikerjakan.

“Saya tidak pernah bosan kepada teman-teman yang ada di hadapan kita semua pahlawan-pahlawan, teman-teman yang sekarang ditugaskan untuk menggali potensi kemudian bisa mencapai pada titik keberhasilan tertentu,” ujar Kakorlantas.

Namun, dia mengatakan salah satu bentuk apresiasi yang perlu disampaikan untuk menambah potret-potret keberadaan yang ada di samsat.

Kakorlantas juga menegaskan pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.

“Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat Nasional kalau untuk Polrinya saya nggak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat Telegram (TR) yang ada,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Dia berharap petugas yang berada di samsat dapat membantu dan mengawal dalam program Pemerintah.

Kakorlantas menegaskan pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News