Gelar Analisis Evaluasi Pelayanan STNK, Kakorlantas Polri Bilang Begini

Gelar Analisis Evaluasi Pelayanan STNK, Kakorlantas Polri Bilang Begini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menghadiri pelaksanaan Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri tahun 2023 di salah satu Hotel Kawasan Kuta, Bali pada Kamis (10/8). Foto: Humas Korlantas Polri

“Sekarang peran Regident ini untuk disampaikan pada para Kasatlantas sampai tingkat Kabupaten Kota untuk merapat lebih erat lagi, bukan hanya kita bergabung di satu atapnya saja, merapat dari sisi untuk mencapai sisi yang sama," tambah kata Kakorlantas Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan ajaran pembina samsat nasional dan di provinsi berkumpul dalam pelaksanaan anev Samsat Nasional untuk membahas terkait dengan data kendaraan bermotor dan pendapatan.

“Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya tadi yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatan nya juga bisa semakin meningkat," kata Agus Fatoni.

Dalam Undang-Undang tentang pajak daerah retribusi daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, dimana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif.

"Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat," ujar Agus Fatoni.

Hadir dalam acara tersebut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dan perwakilan 174 peserta dari masing-masing Polda jajaran dan satuan kerja.(fri/jpnn)

Kakorlantas menegaskan pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News