Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyelenggarakan buka puasa bersama dan dialog kebangsaan membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan.
Acara buka puasa dan dialog kebangsaan terkait RUU KUHAP tersebut dibuka langsung oleh Pembina Petisi Ahli Komjen Pol. (P) Ito Sumardi.
Dalam pidatonya Ito mengapresiasi Kepanitiaan Petisi Ahli yang membahas RUU KUHAP dalam memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah untuk kebaikan hukum yang adil di Indonesia.
Ito berharap orasi kebangsaan tersebut dapat menyatukan persepsi dan tekad bersama demi satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,
"Penegak hukum harus mendegarkan suara rakyat karena people power adalah kekuatan rakyat dan kita semua harus hati-hati jangan sampai terjadi people power apabila suara rakyat tidak didengarkan, dan mari kita jadikan indonesia kita menjadi indonesia emas bukan indonesia gelap dengan meciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan," ujarnya.
Acara ini turut menghadirkan Ketua Umum Perhakhi Elza Syarief, penasehat Kapolri Aryanto Sutadi, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, pakar hukum pidana UI Akhiar Salmi, dan Direktur Lemkapi Edi Hasibuan sebagai narasumber.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyampaikan bahwa organisasinya terdiri dari kumpulan purnawirawan kepolisian, kejaksaan, hakim serta oditur militer.
"Kami merangkul semua para praktisi hukum maupun ahli hukum yang sudah pensiun dari institusinya serta para akademisi hukum, karena organisasi ini adalah organisasi persaudaraan tempat atau wadah bagi rekan-rekan penegak hukum untuk diskusi dan dialog dalam memecahkan sebuah masalah yang disorot oleh publik," beber dia.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyampaikan bahwa organisasinya terdiri dari kumpulan purnawirawan
- Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Kewenangan Jumbo Polisi di RUU KUHAP
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Dukung Revisi KUHAP, Akademisi Unusia Harap Kuasa Penyidikan Tetap di Bawah Kepolisian
- Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI