Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo

Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo
PB HMI menggelar dialog publik bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertambangan” di Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Humas PB HMI

Andi Kurniawan juga menambahkan jika persoalan tambang di Pohuwato bisa menjadi contoh atau pintu masuk bagi pemerintah Indonesia untuk menertibkan perusahaan-perusahaan Tambang yang tidak taat hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di daerah tambang.

“Pemerintah harus berani menindak tegas, kami merekomendasi untuk di cabut izin perusahaan, karena kehadirannya justru menyengsaran bukan mensejahterakan. Olehnya hadirnya perusahaan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ini harus dihentikan," tegas Andi.

Andi juga menyampaikan bahwa jika ada potensi tambang di wilayah, akan lebih baik jika dimaksimalkan dan dinikmati sendiri oleh warga di wilayah. Tetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR), kemudian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), jika pun tidak bisa demikian maka tuntaskan ganti rugi lahan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa seperti yang terjadi pada 21 September 2023 tersebut.

“Pertambangan di wilayah manapun harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat bukan sebaliknya, sebab jika rakyat menderita maka jangan heran akan terjadi pembangkangan dan kemarahan rakyat, dan jika rakyat bereaksi jangan sampai ada lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi,” ujar Andi.

Selanjutnya, Ibnu juga menilai dari konflik tambang di Pohuwato bisa terlihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Sebab berdasarkan kajian kita yang dirugikan adalah rakyat selalu rakyat. Jika demikian, lantas apa fungsinya investasi pertambangan itu masuk ke wilayah.

“Pertambangan yang dikelola oleh perusahaan tambang di Pohuwato ini tidak menguntungkan rakyat, justru sebaliknya. Rakyat harus dibela, dan wakil rakyat dalam hal ini DPR RI harus bertindak. Kami, dari PB HMI merekomendasikan agar DPR RI mengundang semua pihak, jangan ada lagi penghianatan terhadap rakyat. RPD harus terjadi jangan sampai digagalkan lagi di injury time,” ujar Ibnu.

Perlu untuk diketahui bahwa perusahaan yang menguasai dan memonopi tambang di Kecamatan Buntulia Pohuwato yang telah mengusir paksa para penambang tradisional dan lokal adalah PT PETS dan PTGSM, anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) – padahal rakyat sudah menguasai lahan tambang emas itu sudah sejak dulu.

bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertamabangan”, PB HMI mengangkat salah kasus yaitu konflik tambang emas PT MCG Tbk di Gorontalo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News